SYARAT KEANGGOTAAN

Untuk menjadi anggota, terdapat syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anggota HIPKI merupakan perusahaan persekutuan atau badan usaha milik perseorangan yang didirikan dan menjalankan usahanya di bidang industri pengolahan kelapa dan turunannya secara tetap dan terus menerus.
  2. Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang.
  3. Merupakan perusahaan yang aktif bergerak dalam industri pengolahan kelapa dan turunannya.
  4. Memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan.
  5. Bersedia mengikuti dan mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi.
  6. Bersedia membayar uang pendaftaran keanggotaan.
  7. Bersedia membayar iuran wajib tahunan.
  8. Bersedia memberikan informasi data anggota yang akurat dan lengkap.

KONTAK

Jalan Rawa Bebek No.26
Gedong Panjang, Jakarta Utara
Telp:
021 6603926
Email:

info@hipki.org

 

TEMUKAN KAMI